Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:49 WIB
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah disebutkan bahwa DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang.

Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. "MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ujarnya.

"Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!