Baleg DPR Jadi Sorotan karena Mendadak Bahas RUU Pilkada, Ini Komposisi Keanggotaannya

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:46 WIB
"Sangat telanjang Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat rakyat. Dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi, itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi Orde Baru, saya kira kita semua harus melawan kezoliman seperti ini. Merdeka!" pungkasnya.

Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" ujarnya.

Mengenal Baleg DPR dan Komposisi Keanggotaannya



Baleg dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dikutip dari laman DPR RI, DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi. Pada Periode 2019-2024, Baleg memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi.

Baleg pertama kali dibentuk pada 1999 melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 23 September 1999. Saat ini, Baleg DPR dipimpin oleh Wihadi Wiyanto yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra. Dia menggantikan Supratman Andi Agtas. Diketahui, Supratman Andi Agtas sejak 19 Agustus 2024 menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Anggota Baleg Periode 2019-2024 sebanyak 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi. Komposisinya sebagai berikut:

Fraksi PDIP : 18 orang

Fraksi Partai Golkar: : 12 orang

Fraksi Partai Gerindra : : 11 orang

Fraksi Partai Nasdem : 8 orang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More