MK Tolak Gugatan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:40 WIB
Sebab, pemberian mandat kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, tetapi bersifat substansial agar aspirasinya dapat diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak, sehingga pemilih menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif bukan untuk menjadi kepala daerah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

“Ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 telah memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Guntur.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!