MK Tolak Gugatan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:40 WIB
MK menolak permohonan atau gugatan untuk seluruhnya terhadap UU Pilkada terkait dengan aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau gugatan untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang tentang Pilkada terkait dengan aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024 . Permohonan diajukan oleh Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa, dan Wildan Nurmujaddid Erfan.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh para Pemohon.
Baca juga: Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah
Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut. Karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh para Pemohon.
Baca juga: Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah
Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut. Karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan.
Lihat Juga :