Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:11 WIB
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada Pileg 2024.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada Pileg 2024.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(cip)
tulis komentar anda