Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:11 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, putusan MK terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, KPU harus segera melaksanakannya. Mahfud menyebut KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!