Jubir Anies Respons Putusan MK: Peluang Kerja Sama Politik Semakin Terbuka

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur turun. Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid, bersyukur atas putusan MK tersebut.

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5% perolehan suara," ujar Sahrin kepada SINDOnews, Selasa (20/8/2024).

Sahrin mengatakan, dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka.



"Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal putusan MK ini. Karena putusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat," ujarnya.

⁠Saat ini, kata Sahrin, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan partai-partai.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More