Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, PDIP Lihat untuk Loloskan UU MD3
Senin, 19 Agustus 2024 - 12:55 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mencium aroma politik dalam reshuffle kabinet di ujung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terutama mengenai pelantikan politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menkumham pengganti Yasonna Laoly. Deddy melihat, Jokowi sedang mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.
“Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan (revisi) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) guna mencapai 3 tujuan," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Tujuan tersebut disebutkan oleh Deddy. Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasasi legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.
Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDIP. Kedua, ini akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nantinya.
Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam. Ini merupakan analisa pribadinya, Deddy pun tak menyoal jika orang tidak sependapat. "Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan kongres/munas/muktamar sebelum pilkada agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personel pengurus periode berikutnya,” ujar Deddy.
“Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk, berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya," sambungnya.
Secara umum, Deddy melihat Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya. "Sebab tidak ada alasan etis, substansial, teknis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang 2 bulan lengser," pungkas Deddy.
“Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan (revisi) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) guna mencapai 3 tujuan," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Tujuan tersebut disebutkan oleh Deddy. Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasasi legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.
Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDIP. Kedua, ini akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nantinya.
Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam. Ini merupakan analisa pribadinya, Deddy pun tak menyoal jika orang tidak sependapat. "Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan kongres/munas/muktamar sebelum pilkada agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personel pengurus periode berikutnya,” ujar Deddy.
“Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk, berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya," sambungnya.
Secara umum, Deddy melihat Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya. "Sebab tidak ada alasan etis, substansial, teknis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang 2 bulan lengser," pungkas Deddy.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda