Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Susunan Organisasinya
Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:41 WIB
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Lihat Juga :