Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Susunan Organisasinya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:41 WIB
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:

1. Ketua

2. Wakil Ketua, dan

3. Anggota

Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!