Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Susunan Organisasinya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:41 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken pada 15 Agustus 2024.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:



a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:

1. Ketua

2. Wakil Ketua, dan

3. Anggota

Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.



Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More