Imparsial Sebut TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB
Baca juga: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI

Menurut dia, dibentuknya militer semata-mata sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum. Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang.

“Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain,” paparnya.

Baca juga: Bursa Ketum Golkar, Bahlil Disebut Akan Menang secara Aklamasi

Dia meminta, Baleg DPR yang saat ini tengah membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum.

“Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus dengan sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dan tidak melanggar konstitusi,” katanya.

Selain itu, kata dia, terdapat juga usulan TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi anggotanya. Ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI. Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!