Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap
Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08 WIB
Bawaslu menilai e-rekap hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Afifuddin menegaskan data utama dalam pilkada nanti tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.
Pria asal Sidoarjo itu memaparkan PKPU harus mengatur tentang keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan formulir C1 plano atau data digital dalam sistem e-rekap. Atau, berdasarkan penghitungan manual dan digital.
“Migrasi data dari sistem manual ke digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasinya,” pungkasnya.
Pria asal Sidoarjo itu memaparkan PKPU harus mengatur tentang keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan formulir C1 plano atau data digital dalam sistem e-rekap. Atau, berdasarkan penghitungan manual dan digital.
“Migrasi data dari sistem manual ke digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasinya,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :