Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08 WIB
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Rencana penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekap) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memerlukan payung hukum. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan kemungkinan adanya potensi sengketa karena penggunaan teknologi informasi (TI) ini.

Penggunaan sistem informasi dalam pilkada yang akan digelar di 270 daerah memang dimungkinkan. Hal itu tercantum pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara belum mengatur e-rekap. “Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).



(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)

Bawaslu menilai e-rekap hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Afifuddin menegaskan data utama dalam pilkada nanti tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Pria asal Sidoarjo itu memaparkan PKPU harus mengatur tentang keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan formulir C1 plano atau data digital dalam sistem e-rekap. Atau, berdasarkan penghitungan manual dan digital.

“Migrasi data dari sistem manual ke digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasinya,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More