Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08 WIB
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Rencana penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekap) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memerlukan payung hukum. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan kemungkinan adanya potensi sengketa karena penggunaan teknologi informasi (TI) ini.

Penggunaan sistem informasi dalam pilkada yang akan digelar di 270 daerah memang dimungkinkan. Hal itu tercantum pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.



Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara belum mengatur e-rekap. “Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!