Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08 WIB
loading...
Bawaslu Ingatkan KPU...
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekap) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memerlukan payung hukum. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan kemungkinan adanya potensi sengketa karena penggunaan teknologi informasi (TI) ini.

Penggunaan sistem informasi dalam pilkada yang akan digelar di 270 daerah memang dimungkinkan. Hal itu tercantum pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara belum mengatur e-rekap. “Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)

Bawaslu menilai e-rekap hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Afifuddin menegaskan data utama dalam pilkada nanti tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Pria asal Sidoarjo itu memaparkan PKPU harus mengatur tentang keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan formulir C1 plano atau data digital dalam sistem e-rekap. Atau, berdasarkan penghitungan manual dan digital.

“Migrasi data dari sistem manual ke digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasinya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved