Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:38 WIB
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya.

Selain itu, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!