KPK dan Pimpinan KPK
Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:36 WIB
Sosok pimpinan KPK yang berjumlah 5 (lima) orang dari 10 calon pimpinan KPK harus mengutamakan koordinasi dan sinergitas sesame anggota pimpinan kemudian dengan karyawan untuk mencegah masalah-masalah yang pernah terjadi di masa lalu. Seperti mencegah terjadinya sistem voting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alasan tidak ada kekompakan antar sesame anggota pimpinan dalam hal tersebut atau tidak boleh terjadi sikap egoistis atau merasa lebih pandai terhadap sesama anggota pimpinan KPK, sekalipun bergelar profesor atau doctor.
Karena yang utama diperlukan KPK adalah sosok pimpinan yang memiliki sifat percaya diri tetapi dewasa baik dalam pikiran dan Tindakan serta saing menenggang rasa dalam keseharian relasi sosial sesame pimpinan dan juga terhadap karyawan. Untuk mewujudkan sikap dan pribadi pimpinan KPK tersebut sangat diutamakan psiko-tes di awal seleksi calon pimpinan KPK dan juga karyawan bagian penyelidikan dan penyidikan sekalipun berasal dari penugasan instansi kepolisian.
Begitupula dalam hal tugas penuntutan ada baiknya jika Instansi Kejaksaan/Kejaksaan Agung menunjuk jaksa-jaksa terpilih dengan integritas, akuntabiltias dan profesionalisme yang memadai untuk dialihtugaskan di KPK karena baik buruknya proses penuntutan terpulang pada instansi asalnya.
Sejak awal pembahsan RUU KPK pada Tahun 2000, pemerintah dan Komisi II DPR Ketika itu sepakat bahwa KPK harus memiliki pimpinan oleh mereka yang telah berpengalaman dalam tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta digabung bersama calon pimpinan berasal dari akademisi.
Adapun suara-suara/reaksi Masyarakat bahwa calon pimpinan KPK tidak harus dari unsur kepolisian adalah sikap naif karena telah mengeneralisasi pandangan negatif terhadap unsur kepolisian.
Sebab point of entry lahir dan berhasilnya perkara-perkara pidana khususnya korupsi dari profesinonalisme teknis penyelidikan bukan penuntutan atau karena laporan pengaduan masyarakat semata-mata; suatu kekeliruan tugas penyelidikan hanya mengandalkan adanya laporan pengaduan Masyarakat, karena tugas kepolisian tiga zaman, Belanda, jepang dan Republik Indonesia sejak dulu adalah penyelidikan oleh penyelidik kepolisian bukan karena semata laporan Masyarakat.
Karena yang utama diperlukan KPK adalah sosok pimpinan yang memiliki sifat percaya diri tetapi dewasa baik dalam pikiran dan Tindakan serta saing menenggang rasa dalam keseharian relasi sosial sesame pimpinan dan juga terhadap karyawan. Untuk mewujudkan sikap dan pribadi pimpinan KPK tersebut sangat diutamakan psiko-tes di awal seleksi calon pimpinan KPK dan juga karyawan bagian penyelidikan dan penyidikan sekalipun berasal dari penugasan instansi kepolisian.
Begitupula dalam hal tugas penuntutan ada baiknya jika Instansi Kejaksaan/Kejaksaan Agung menunjuk jaksa-jaksa terpilih dengan integritas, akuntabiltias dan profesionalisme yang memadai untuk dialihtugaskan di KPK karena baik buruknya proses penuntutan terpulang pada instansi asalnya.
Sejak awal pembahsan RUU KPK pada Tahun 2000, pemerintah dan Komisi II DPR Ketika itu sepakat bahwa KPK harus memiliki pimpinan oleh mereka yang telah berpengalaman dalam tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta digabung bersama calon pimpinan berasal dari akademisi.
Adapun suara-suara/reaksi Masyarakat bahwa calon pimpinan KPK tidak harus dari unsur kepolisian adalah sikap naif karena telah mengeneralisasi pandangan negatif terhadap unsur kepolisian.
Sebab point of entry lahir dan berhasilnya perkara-perkara pidana khususnya korupsi dari profesinonalisme teknis penyelidikan bukan penuntutan atau karena laporan pengaduan masyarakat semata-mata; suatu kekeliruan tugas penyelidikan hanya mengandalkan adanya laporan pengaduan Masyarakat, karena tugas kepolisian tiga zaman, Belanda, jepang dan Republik Indonesia sejak dulu adalah penyelidikan oleh penyelidik kepolisian bukan karena semata laporan Masyarakat.
(maf)
Lihat Juga :