Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 13:59 WIB
"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di Kejaksaan Negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.

Dalam rentang waktu 14 hari, jaksa bakal melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan hingga dapat memvonis bebas Ronald Tannur. "Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.

Baca juga: Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!