Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 13:59 WIB
Jaksa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak pergi ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak pergi ke luar negeri. Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (9/8/2024).
Menurut Harli, Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk dapat mempersiapkan memori kasasi.
Baca juga: Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (9/8/2024).
Menurut Harli, Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk dapat mempersiapkan memori kasasi.
Baca juga: Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Lihat Juga :