Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:12 WIB
Akil menuturkan, realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.
“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
“Dengan demikian, ketententuan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi,” katanya.
Akil menilai, adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku. Menurut Akil, OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.
“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
“Dengan demikian, ketententuan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi,” katanya.
Akil menilai, adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku. Menurut Akil, OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :