Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:12 WIB
Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap buronan Harun Masiku. Sebab sudah empat tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) pada 2020, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai keberadaan politikus PDIP tersebut. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga kuat menyuap eks Komisioner KPU WS agar ditetapkan sebagai anggota DPR.

“Sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri,” kata praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday, Kamis (8/8/2024).





Akil menuturkan, realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.



“Dengan demikian, ketententuan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi,” katanya.

Akil menilai, adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku. Menurut Akil, OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

“Sedangkan ketentuan Obstruction of Justice diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21,” jelasnya.

Akil menyebut, dibutuhkan keseriusan dari Pimpinan KPK untuk berani menangkap tersangka Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga harus berani menetapkan tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam pelarian dan persembunyian Harun Masiku selama ini.

“Dengan bukti yang ada melalui pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK, tentunya ke depan akan ada penetapan tersangka oleh KPK terhadap pelaku yang melakukan Obstruction of Justice. Bila tidak, maka peristiwa ini merupakan catatan kelam sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh rezim Pimpinan KPK periode tahun 2019-2024,” sambungnya
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More