Pakar Hukum Dorong Dana Bantuan Parpol Ditambah 30 Persen untuk Keterwakilan Perempuan
Kamis, 08 Agustus 2024 - 07:58 WIB
Selain itu, Titi mengusulkan partai politik menempatkan perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka negara harus menambah insentif besaran untuk partai, ha itu pun diadopsi beberapa negara.
Terakhir, dia juga meminta agar alokasi dana negara untuk parpol minimal 30% digunakan untuk pendidikan dan rekrutmen politik perempuan. "Karena kalau kita minta kebijakan afirmasi tidak bisa parsial. Selama ini dia tidak akan direspons, tapi kita harus juga memikirkan insentif parpol,” katanya.
Rakernas ini merupakan momentum evaluasi dari keterwakilan perempuan dalam Pilpres dan Pileg 2024. Sehingga merupakan isu penting yang dibahas sebagai evaluasi dan sebagai materi rumusan program KPPI ke depan.
KPPI merupakan wadah bagi perempuan Indonesia yang ingin bersatu memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik di Indonesia. Maka itu, KPPI pasti akan berperan aktif dalam merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik.
Terakhir, dia juga meminta agar alokasi dana negara untuk parpol minimal 30% digunakan untuk pendidikan dan rekrutmen politik perempuan. "Karena kalau kita minta kebijakan afirmasi tidak bisa parsial. Selama ini dia tidak akan direspons, tapi kita harus juga memikirkan insentif parpol,” katanya.
Rakernas ini merupakan momentum evaluasi dari keterwakilan perempuan dalam Pilpres dan Pileg 2024. Sehingga merupakan isu penting yang dibahas sebagai evaluasi dan sebagai materi rumusan program KPPI ke depan.
KPPI merupakan wadah bagi perempuan Indonesia yang ingin bersatu memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik di Indonesia. Maka itu, KPPI pasti akan berperan aktif dalam merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik.
(jon)
Lihat Juga :