Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:09 WIB
Lain halnya kata dia, dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
"Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung," tuturnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
"Hadirnya Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot," tutup Arif.
"Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung," tuturnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
"Hadirnya Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot," tutup Arif.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda