Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:09 WIB
loading...
Fatwa Baru MUI Ajak...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, Rabu (7/8/2024). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Hal ini yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.

Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.

Baca juga: Tepis Rilis Daftar Produk Haram Pro Israel, MUI: Jika Sudah Bersertifikat Halal Tetap Halal

Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.

"Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa-apa perlu diboikot," kata Arif Fahrudin, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," tambahnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise seperti, KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Fahrudin mengatakan, di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu.

"Salah satu kriteria tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung," jelasnya.

Lain halnya kata dia, dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.

"Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung," tuturnya.

Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.

"Hadirnya Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot," tutup Arif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Messi Pemersatu, Ronaldo...
Messi Pemersatu, Ronaldo Biang Masalah Portugal
Riset Ungkap Pendapatan...
Riset Ungkap Pendapatan Nasabah Mekaar Meningkat, Bukti Pemberdayaan UMKM Efektif
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Berita Terkini
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved