Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:09 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Hal ini yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
"Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa-apa perlu diboikot," kata Arif Fahrudin, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," tambahnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise seperti, KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Fahrudin mengatakan, di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu.
"Salah satu kriteria tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung," jelasnya.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
"Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa-apa perlu diboikot," kata Arif Fahrudin, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," tambahnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise seperti, KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Fahrudin mengatakan, di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu.
"Salah satu kriteria tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda