Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 07 Agustus 2024 - 07:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur.

"Dengan ditandatanganinya akte kasasi, maka ada waktu 14 hari dari hukum acara kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan memori kasasinya dan sekarang di Kejari sudah ada tim yang diasistensi oleh Kejati Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Rabu (7/8/2024).



Dia mengatakan tim jaksa ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan. Maka dalam waktunya akan disusun memori kasasi yang bakal disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya.



Pihaknya melalui Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar Ronald Tannur tidak pergi ke luar negeri.

"Tapi kan karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.



"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More