Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:53 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut. Foto/SINDOnews/widya michella
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.



"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram. Itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman seusai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Hilman mengatakan, Kemenag akan kembali mengkaji penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jemaah saat menyimpan uang. "Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi,"katanya.

Mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya. "Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!