Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, PBNU Siap Beri Bantuan Hukum
Selasa, 06 Agustus 2024 - 20:28 WIB
JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut siap memberikan bantuan hukum terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy. Yang bersangkutan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak tapi yang saya sudah tahu ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Sejauh ini, Lukman belum mengajukan pendamping hukum kepada PBNU. Menurutnya Lukman akan siap menjali proses hukum tanpa bantuan PBNU. "Sampai hari ini belum, ya beliau siaplah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," imbuhnya.
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada dan pemilu.
“Tidak ada kewenangan untuk menuduh itu. Dia juga enggak tahu kondisi PKB yang sebenarnya karena bukan lagi warga PKB. Kalau bertanya terkait hak-hak integritas kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan kebencian hingga salah paham baik di internal atau eksternal PKB.
“Jangan sampai sekarang PKB tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ada orang membuat kegaduhan. Kita harus stop ya siapapun, tidak ada, karena kami on the track di undang-undang partai politik dari luar yang ikut intevensi atau mengganggu tentang integrity partai,” jelasnya.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak tapi yang saya sudah tahu ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Sejauh ini, Lukman belum mengajukan pendamping hukum kepada PBNU. Menurutnya Lukman akan siap menjali proses hukum tanpa bantuan PBNU. "Sampai hari ini belum, ya beliau siaplah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada dan pemilu.
Baca Juga
“Tidak ada kewenangan untuk menuduh itu. Dia juga enggak tahu kondisi PKB yang sebenarnya karena bukan lagi warga PKB. Kalau bertanya terkait hak-hak integritas kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan kebencian hingga salah paham baik di internal atau eksternal PKB.
“Jangan sampai sekarang PKB tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ada orang membuat kegaduhan. Kita harus stop ya siapapun, tidak ada, karena kami on the track di undang-undang partai politik dari luar yang ikut intevensi atau mengganggu tentang integrity partai,” jelasnya.
(cip)
tulis komentar anda