KPK Serahkan Memori Banding SYL Dkk, Soroti Besaran Uang Pengganti
Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:14 WIB
Hadi menjelaskan salah satu poin banding yang diajukan pihaknya, berupa vonis uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis SYL membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, sedangkan Jaksa menuntut Rp44 miliar.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.
Hadi menilai selama jalannya proses persidangan sudah jelas Terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tak hanya itu, Hadi menyebut SYL melempar kesalahannya kepada bawahannya.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," paparnya.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.
Hadi menilai selama jalannya proses persidangan sudah jelas Terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tak hanya itu, Hadi menyebut SYL melempar kesalahannya kepada bawahannya.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," paparnya.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya.
Lihat Juga :