KPK Serahkan Memori Banding SYL Dkk, Soroti Besaran Uang Pengganti

Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Hal ini dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Memori banding itu diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M

"Hari ini (6/8) telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!