Hakim Vonis 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro 5 dan 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:44 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.

Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!