Hakim Vonis 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro 5 dan 4 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:44 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sekaligus Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan insfrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi terbukti secara sah melakukan korupsi dalam proyek GPON sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum. Baca juga: Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Jalani Persidangan
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Selain penjara, Abdul Hadi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD, dan Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Untuk yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.
Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.
Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi terbukti secara sah melakukan korupsi dalam proyek GPON sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum. Baca juga: Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Jalani Persidangan
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Selain penjara, Abdul Hadi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD, dan Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Untuk yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.
Baca Juga
Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.
(kri)
tulis komentar anda