KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP
Selasa, 06 Agustus 2024 - 12:50 WIB
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terangnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terangnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
(kri)
Lihat Juga :