Hindari Spekulasi Liar, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

Minggu, 23 Agustus 2020 - 16:30 WIB
Junimart juga mendukung upaya Polri untuk memperluas penyidikan kasus-kasus yang melibatkan Djoko Tjandra di masa lalu. "Masyarakat berhak mengetahui semua proses hukum yang melibatkan Djoko Tjandra ini. Selama ini sepak terjangnya sangat melecehkan penegakan hukum di Indonesia," ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus Djoko Tjandra. Pada 2008, ketika Antasari menjadi pimpinan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan cekal terhadap Djoko Tjandra. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap Rp 6 miliar yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun kasus itu tak berlanjut. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri )

"Ketika cekal itu ditetapkan kenapa kasusnya justru berhenti. Bahkan sehari sebelum keputusan Peninjuan Kembali (PK) dari Majelis Hakim Mahkah Agung, Djoko Tjandra bisa lari ke Papua Nugini. Polri dan penegak hukum harus berani mengungkap semua lingkaran ini secara tuntas dan terang benderang," kata Junimart.

Mengingat kasus Djoko Tjandra diduga melibatkan banyak pihak dan lingkaran mafia hukum, Junimart pesimis jika otorisasi penanganannya hanya diserahkan kepada Polri atau lembaga penegak hukum lain. Dalam situasi ini, menurutnya, Presiden Jokowi harus mengambil peran di depan dan memerintahkan semua institusi hukum untuk bersatu dan saling mendukung.

"Kasus dan lingkaran mafia Djoko Tjanda ini bisa terbuka hanya apabila Presiden Jokowi kembali mendesak Kapolri, Jaksa Agung dan lembaga penegak hukum untuk mengupas tuntas dan memproses secara hukum. Saatnya Presiden menagih konsistensi dan komitmen para penanggungjawab lembaga penegak hukum. Rakyat merindukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, apalagi ini melibatkan orang yang melecehkan hukum di Indonesia selama bertahun-tahun," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!