Sikap JSIT Indonesia terkait Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024

Senin, 05 Agustus 2024 - 19:41 WIB
Narasi ini kata Fahmi, jelas amat sangat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.

"Narasi pemerintah seharusnya adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja," tuturnya.

Kata dia, Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, yang berarti negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.

"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45," tegasnya.

Dijelaskan Fahmi, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!