Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:21 WIB
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar.
Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar.
Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.
(rca)
tulis komentar anda