Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Tunai, Bawa 2 Koper Berisi Uang ke Bank
Senin, 05 Agustus 2024 - 13:43 WIB
"Rp4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Bawa dolar Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Dolar apa?" cecar Hakim.
"Dolar Singapura Yang Mulia," jawab Saksi.
"Hari itu juga Pak?" tanya Hakim lagi.
"Hari itu juga," timpal Saksi.
"Berapa dolar Singapuranya?" tanya Hakim Fahzal.
"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," respons Kharrazi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Bawa dolar Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Dolar apa?" cecar Hakim.
"Dolar Singapura Yang Mulia," jawab Saksi.
"Hari itu juga Pak?" tanya Hakim lagi.
"Hari itu juga," timpal Saksi.
"Berapa dolar Singapuranya?" tanya Hakim Fahzal.
"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," respons Kharrazi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
tulis komentar anda