Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Tunai, Bawa 2 Koper Berisi Uang ke Bank

Senin, 05 Agustus 2024 - 13:43 WIB
loading...
Gazalba Saleh Beli Rumah...
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut membeli rumah di bilangan Kota Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran secara tunai. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut membeli rumah di bilangan Kota Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran secara tunai. Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi saat menjadi saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Gazalba.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi -yang merupakan pemilik rumah yang dibeli Gazalba- soal kesepakatan harga.



"Berapa jadinya dealnya?" tanya Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp7,5 m tunai Pak?" tanya Hakim lagi.

"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.

Hakim Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk uang pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).

"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" tanya Hakim Fahzal.

"Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab Saksi.

"3 miliar rupiah?" tanya Hakim.

"Iya, kemudian saya setorkan ke Bank syariah Indonesia di (Bank) dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," jawab Saksi.

Di ruang sidang, Kharrazi menyatakan melakukan transaksi dengan bertemu langsung dengan Gazalba di salah satu bank di Jakarta. Saat memasuki bank, Kharrazi menyebutkan Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.

"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya Hakim.

"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," jawab Saksi.

"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Di dalam koper isinya uang Yang Mulia," jawab Saksi.

"Berapa koper Pak?" cecar Hakim.

"Kalau seingat saya dua Yang Mulia," jawab Saksi.

Dalam transaksi tersebut, Kharrazi menyatakan tidak memakai KTP Gazalba. Menurutnya, dirinya melakukan transaksi dengan KTP-nya yang kemudian uang Rp3 miliar itu dikirimkan ke rekening miliknya.

"Jadi saudara setor sendiri ke rekening saudara sendiri?" tanya Hakim yang kemudian dibenarkan oleh Saksi.

"Pakai KTP saudara, betul?" tanya Hakim yang kemudian dibetulkan oleh Saksi.

Kemudian, Hakim Fahzal pun menanyakan perihal pembayaran senilai Rp4,5 yang merupakan bagian Rp7,5 miliar dari harga rumah.

"Rp4,5 (miliar) lagi gimana Pak?" tanya Hakim.

"Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas," jawab Saksi.

Untuk sisanya, Kharrazi menyebutkan pembayaran dalam bentuk valas dolar Singapura. Pembayaran pun masih dilakukan pada hari yang sama.

"Rp4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?" tanya Hakim Fahzal.

"Bawa dolar Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Dolar apa?" cecar Hakim.

"Dolar Singapura Yang Mulia," jawab Saksi.

"Hari itu juga Pak?" tanya Hakim lagi.

"Hari itu juga," timpal Saksi.

"Berapa dolar Singapuranya?" tanya Hakim Fahzal.

"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," respons Kharrazi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.



Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)