Diplomasi Indonesia di KTT PBB terkait Perubahan Iklim
Minggu, 04 Agustus 2024 - 05:19 WIB
Ia mencontohkan bahwa untuk penetapan New Collective Quantified Goal (NCQG) atau target pendanaan iklim baru periode 2025 onwards untuk negara berkembang yang dimandatkan untuk diputuskan pada COP29.
Indonesia menyerukan agar Para Pihak bercermin pada pengalaman dan tidak mengulang kesalahan yang sama dalam mewujudkan aliran pendanaan kepada negara berkembang sebesar 100 milyar USD/tahun yang seharusnya telah terwujud sejak tahun 2020.
"Mengapa ini sangat ditekankan Indonesia. Karena kita mendukung hal yang sama dengan Azerbaijan dalam terwujudnya peningkatan aliran pendanaan yang mendukung transisi yang adil dan merata menuju pembangunan rendah emisi GRK dan tangguh iklim," ungkap Menteri Siti.
Bukan tanpa alasan, Indonesia telah menunjukan leading by example dalam ambisi menurunkan emisi karbon dan telah diakui dunia internasional sebagai negara super power dalam pengendalian perubahan iklim.
"Sehingga pada perundingan COP 29 yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 11 hingga 22 November 2024, Delegasi Indonesia harus bisa melakukan negosiasi untuk memastikan semua negara menunaikan kewajibannya mengendalikan perubahan iklim sejalan dengan pengutamaan kepentingan nasional Indonesia," tuturnya.
"Dalam upaya pengendalian perubahan iklim Indonesia telah sangat maju dalam menghimpun serangkaian modalitas dan perkembangan yang telah dilaksanakan Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Siti optimistis, Indonesia mampu tingkatkan target reduksi emisinya. Indonesia juga akan menetapkan Peaking rata-rata tahun 2030, mendetilkan Just transition mencakup implementasi Result-Based Payment REDD+, NEK, SRN, MRV, dan pada elemen adaptasi akan mencakup komitmen penguatan sistem (termasuk early warning system) dan aksi adaptasi, serta update pelaporan adaptationcCommunication.
Ia berharap, melalui penguatan kebijakan pengendalian perubahan iklim yang akan tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution nanti, dokumen akan bersifat transformatif, mengarusutamakan aksi iklim ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas, mengkatalisasi investasi untuk aksi iklim yang efektif, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Kita semua optimistis bahwa secara bersama-sama Indonesia akan mampu menghadapi tantangan dan dampak perubahan iklim yang meluas baik di tingkat nasional dan global," tegas Menteri Siti.
Indonesia menyerukan agar Para Pihak bercermin pada pengalaman dan tidak mengulang kesalahan yang sama dalam mewujudkan aliran pendanaan kepada negara berkembang sebesar 100 milyar USD/tahun yang seharusnya telah terwujud sejak tahun 2020.
"Mengapa ini sangat ditekankan Indonesia. Karena kita mendukung hal yang sama dengan Azerbaijan dalam terwujudnya peningkatan aliran pendanaan yang mendukung transisi yang adil dan merata menuju pembangunan rendah emisi GRK dan tangguh iklim," ungkap Menteri Siti.
Bukan tanpa alasan, Indonesia telah menunjukan leading by example dalam ambisi menurunkan emisi karbon dan telah diakui dunia internasional sebagai negara super power dalam pengendalian perubahan iklim.
"Sehingga pada perundingan COP 29 yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 11 hingga 22 November 2024, Delegasi Indonesia harus bisa melakukan negosiasi untuk memastikan semua negara menunaikan kewajibannya mengendalikan perubahan iklim sejalan dengan pengutamaan kepentingan nasional Indonesia," tuturnya.
"Dalam upaya pengendalian perubahan iklim Indonesia telah sangat maju dalam menghimpun serangkaian modalitas dan perkembangan yang telah dilaksanakan Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Siti optimistis, Indonesia mampu tingkatkan target reduksi emisinya. Indonesia juga akan menetapkan Peaking rata-rata tahun 2030, mendetilkan Just transition mencakup implementasi Result-Based Payment REDD+, NEK, SRN, MRV, dan pada elemen adaptasi akan mencakup komitmen penguatan sistem (termasuk early warning system) dan aksi adaptasi, serta update pelaporan adaptationcCommunication.
Ia berharap, melalui penguatan kebijakan pengendalian perubahan iklim yang akan tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution nanti, dokumen akan bersifat transformatif, mengarusutamakan aksi iklim ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas, mengkatalisasi investasi untuk aksi iklim yang efektif, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Kita semua optimistis bahwa secara bersama-sama Indonesia akan mampu menghadapi tantangan dan dampak perubahan iklim yang meluas baik di tingkat nasional dan global," tegas Menteri Siti.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda