Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:58 WIB
Kecuali tutur Budi, rekomendasi poin yaitu perlunya dibentuk lembaga pengawas independen. Waktu itu memang formulasi lembaga itu tidak terlalu jelas disampaikan oleh Pansus. Di sisi lain, KPK secara kelembagaan maupun para insan KPK membaca pemberitaan-pemberitaan berbagai media massa bahwa lembaga itu terdiri dari internal dan eksternal. "Padahal sebenarnya kalau mau dibedah, pengawas di KPK itu sudah berlapis lapis. Internal juga ada, eksternal pun sudah ada," imbuhnya.

Untuk pengawas internal kata Budi, ada Direktorat Pengawasan Internal (PI) pada Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Kemudian atasan juga sekaligus sebagai pengawas bagi anak buahnya. Untuk pengawas eksternal, ujar Budi, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh DPR, BPK, dan publik serta bisa ditambah media massa.

"Jadi, sebenarnya pengawasan kepada lembaga atau institusi KPK sudah eksis atau sudah ada dan sudah menjalankan pula fungsinya. Bahkan, dalam beberapa kasus karena efektifnya pengawasan internal di KPK sudah paling tidak 2 sampai 3 pimpinan pun diproses Komite Etik KPK karena dugaan pelanggaran dan dinyatakan melanggar etik," tegasnya.

Belum lagi, Budi melanjutkan, ada puluhan hingga ratusan pegawai KPK yang disidang di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) atas dugaan pelanggaran etik, diputus bersalah, dan dijatuhi sanksi. Komposisi DPP di antaranya berisi penasihat KPK. Budi sebagai penasihat KPK pernah ikut menyidangkan kasus-kasus dugaan pelanggaran etik.

"Jadi, mengatakan bahwa di KPK tidak ada pelanggaran atau tidak ada dugaan pelanggaran, itu sesuatu yang tidak mungkin. Tapi bahwa efektivitas pengawasan, khususnya internal KPK untuk memproses siapa pun pihak, mulai dari pegawai yang paling rendah sampai pimpinan pun sudah berjalan," katanya.

Budi menggariskan, wujud lembaga pengawas independen terhadap KPK sebagaimana dalam rekomendasi Pansus Angket baru terjawab ketika muncul revisi UU KPK atau RUU KPK yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK. UU baru tersebut, kata dia, secara eksplisit menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Nah, baru di situ mulai terjawab. Karena itu

terkait dengan posisi atau jabatan atau struktur penasihat yang kemudian ternyata di dalam RUU itu (penasihat) dilikuidasi," ungkapnya.

Menurut Budi, memang Dewas KPK bukan menggantikan penasihat KPK karena mandat masing-masing berbeda. Dewas sebagaimana dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 cenderung kewenangannya melebihi atau mengambil kewenangan pimpinan KPK yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Budi menceritakan, ketika DPR telah mengesahkan UU baru KPK ada kejadian menarik beberapa hari kemudian terkait dengan posisi penasihat KPK. Sebelum 25 September 2019, ada tiga pejabat KPK yakni Sekretaris Jenderal, Kepala Biro SDM, dan seorang Kabag di Biro SDM menemui Budi dan dua penasihat lain. Tiga orang tersebut menyampaikan keputusan kelembagaan dan memberikan pilihan ke Budi dan dua penasihat lain. "Jadi, mereka atau sekjen mengatakan bahwa mereka menafsirkan penasihat ini selesai bertugas 17 Oktober 2019 sesuai mulai berlakunya Undang-Undang KPK yang baru," ujarnya.

Nyatanya ungkap dia, ketika itu tingkat pimpinan KPK belum solid mengenai keputusan seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal KPK. Karenanya Budi dan dua penasihat lain ditawarkan tiga opsi. Pertama, tiga penasihat selesai pada 17 Oktober 2019 bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, selesai masa atau periodesasinya bersama dengan selesainya periodesasi pimpinan Jilid IV yakni periode Agus Rahardjo dkk. Ketiga, tetap eksis sampai perpilih dan dilantiknya Dewan Pengawas. "Nah, akhirnya pimpinan memutuskan memilih opsi kami menyelesaikan tugas atau periodesasi sebagai penasihat di KPK bersamaan dengan selesainya periodesasi pimpinan Jilid IV, yaitu pada 20 Desember 2019," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More