Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.
Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.
"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.
Dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menyebut, terdapat empat draf rancangan PKPU dana kampanye yang bersumber dari perseorangan.
"Pertama anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol, dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Kedua, individu atau perseorangan," kata Idham.
Selanjutnya, parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD. Terakhir, relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.
"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.
Dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menyebut, terdapat empat draf rancangan PKPU dana kampanye yang bersumber dari perseorangan.
"Pertama anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol, dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Kedua, individu atau perseorangan," kata Idham.
Selanjutnya, parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD. Terakhir, relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda