Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:38 WIB
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, relawan pendukung pasangan calon peserta Pilkada 2024 wajib mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.

Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.



"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun

Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.

"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!