Kasus Korupsi Tol MBZ, Kuasa Hukum YM Anggap Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:13 WIB
Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan. "Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum," katanya.

Untuk diketahui, Yudhi Mahyudin (YM) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ). Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Fahzal Hendri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!