Kasus Korupsi Tol MBZ, Kuasa Hukum YM Anggap Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:13 WIB
loading...
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Penasihat hukum Yudi Mahyudin, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin (YM) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).

Penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.

"Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100% yang seharusnya disampaikan di persidangan," kata Aria dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

"Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah," ujarnya.

Dijelaskan Aria, dalam fakta persidangan, baik YM maupun terdakwa lainnya, yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.

Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto, kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. "Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan," tutur Aria.

Terhadap putusan hakim yang menjatukan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.

"Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu," katanya.

Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan. "Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum," katanya.

Untuk diketahui, Yudhi Mahyudin (YM) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ). Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Fahzal Hendri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved