Kasus Dugaan Korupsi, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:14 WIB
"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.
"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
KPK Tetapkan Empat Tersangka
KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.
"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
KPK Tetapkan Empat Tersangka
KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.
tulis komentar anda