Kasus Dugaan Korupsi, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:14 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi,...
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Foto/Instagram mbakitasmg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK pun buka peluang kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Kemungkinan besar masih ada," kata Tessa saat ditanya perihal peluang pemanggilan Mbak Ita dan suaminya, Kamis (1/8/2024).

Tessa menyebutkan, rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih dalam tahap awal. Yang digali pun hanya seputar prosedural.

Dalam pemeriksaan yang akan datang menurut Tessa, nantinya akan dikonfirmasi perihal barang yang disita saat penggeledahan.

"Ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.



Namun, Tessa belum memastikan kapan keduanya akan kembali diperiksa. "Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti," ucapnya.

Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.

"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.

"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)