Aksi Damai dan Dukungan Solid untuk Kapolri dari Generasi Muda FKPPI
Kamis, 01 Agustus 2024 - 21:57 WIB
JAKARTA - Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (GM KB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Aksi yang dikoordinir oleh Gerald ini menegaskan dukungan yang tulus dan penuh keyakinan terhadap Polri khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas mulia sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI Sandi Rahmat Mandela Simanjuntak, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan manifestasi dari energi positif yang mengalir dari setiap jiwa muda yang merindukan ketertiban dan keamanan di negeri ini. “Aksi ini adalah suara hati nurani kami, sebuah pesan damai dan sejuk yang lahir dari keresahan terhadap opini yang digiring oleh segelintir oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sandi.
Sandi menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah. “Sebagai advokat, memahami hukum adalah keniscayaan. Bukannya menciptakan video yang mencemarkan nama baik di media sosial, yang hanya akan menebar persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Dia melanjutkan, setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam era digital alias informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” imbuhnya.
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ungkapnya.
GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia. “Kami berdiri bersama Polri, menjaga muruah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI Sandi Rahmat Mandela Simanjuntak, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan manifestasi dari energi positif yang mengalir dari setiap jiwa muda yang merindukan ketertiban dan keamanan di negeri ini. “Aksi ini adalah suara hati nurani kami, sebuah pesan damai dan sejuk yang lahir dari keresahan terhadap opini yang digiring oleh segelintir oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sandi.
Sandi menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah. “Sebagai advokat, memahami hukum adalah keniscayaan. Bukannya menciptakan video yang mencemarkan nama baik di media sosial, yang hanya akan menebar persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Baca Juga
Dia melanjutkan, setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam era digital alias informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” imbuhnya.
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ungkapnya.
GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia. “Kami berdiri bersama Polri, menjaga muruah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi.
(rca)
tulis komentar anda