PKB Anggap Keterangan Lukman Edy di PBNU Menyesatkan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:30 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menganggap Lukman Edy tidak memiliki legal standing memberikan keterangan di PBNU karena sudah bukan lagi anggota PKB sejak 10 tahun lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Lukman Edy memenuhi panggilan Tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang bertugas mendalami hubungan NU dan PKB atau Pansus PKB, Rabu (31/7/2024). Dalam keterangannya, Edy mengungkap penghapusan peran Dewan Syuro PKB.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Lukman Edy bukan lagi anggota PKB sejak 10 tahun lalu. Karena itu, keterangannya tidak memiliki legal standing dan tidak berhak membawa bawa nama PKB.



"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah-belah soliditas PKB," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Dipanggil PBNU, Mantan Sekjen Lukman Edy Sebut Peran Dewan Syuro PKB Dihapus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!