Vonis Kasus Tol MBZ, Kuasa Hukum Djoko Dwijono Pertanyakan Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Selasa, 30 Juli 2024 - 22:03 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) 3 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusannya, DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Namun DD dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum DD, Supriyadi Adi menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak," ujar Supriyadi.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni empat tahun penjara, namun Supriyadi menegaskan tidak sependapat dengan putusan hakim. Sebab dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.
"Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan Pasal 3," katanya.
Dari fakta-fakta persidangan, kata Supriyadi, tidak ada unsur kerja sama dan tidak ada unsur pengarahan, namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan. "Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga," ujarnya.
Dalam putusannya, DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Namun DD dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum DD, Supriyadi Adi menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak," ujar Supriyadi.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni empat tahun penjara, namun Supriyadi menegaskan tidak sependapat dengan putusan hakim. Sebab dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.
"Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan Pasal 3," katanya.
Dari fakta-fakta persidangan, kata Supriyadi, tidak ada unsur kerja sama dan tidak ada unsur pengarahan, namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan. "Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda