Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:26 WIB
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Johnny G. Plate Pernah Disentil Hacker Bjorka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!