Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Panggil Mbak Ita dan Suaminya
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sejalan dengan itu, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.
Pemanggilan tersebut, dalam kapsitasnya sebagai saksi. Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Baca juga: KPK Geledah Damkar Semarang 6 Jam, Pegawai Panik HP Diperiksa Penyidik
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB dan HGR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Selain di Kantor KPK, pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang Jawa Tengah.
Di mana, di tempat tersebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono (BP); Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF); serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK pun telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Di antaranya, rumah dinas, dan Kantor Mbak Ita, serta beberapa lokasi lainnya.
Beberapa dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut pun diamankan tim lembaga antirasuah.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Pemanggilan tersebut, dalam kapsitasnya sebagai saksi. Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Baca juga: KPK Geledah Damkar Semarang 6 Jam, Pegawai Panik HP Diperiksa Penyidik
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB dan HGR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Selain di Kantor KPK, pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang Jawa Tengah.
Di mana, di tempat tersebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono (BP); Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF); serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK pun telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Di antaranya, rumah dinas, dan Kantor Mbak Ita, serta beberapa lokasi lainnya.
Beberapa dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut pun diamankan tim lembaga antirasuah.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(kri)
tulis komentar anda