KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Djoko Susilo ke Kemenkumham

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:41 WIB
Penyerahan barang milik negara hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo di Aula Manahan kota Surakarta, Senin (24/8/2020). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Senin (24/08/2020). BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

BMN ini terletak di Jalan Sam Ratulangi No 16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877 meter persegi (m2) dan luas bangunan 440.75 m2. Adapun BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang an Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp11.196.719.000,-.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.(Baca Juga: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)

"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," kata Sekjen dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan Kota Surakarta.

Di samping itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. "Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," kata Karyoto.( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More